Bramitam

Braimtam Online

bramitam - bramitam

Jumhur: Putusan Pengadilan Hongkong Hapus Diskriminasi TKI


Foto: BBC Jakarta - Pengadilan Hongkong telah memutuskan pekerja asing yang bekerja di sektor rumah tangga bisa mendapatkan hak untuk menjadi warga tetap (permanent resident). Keputusan ini dinilai berdampak besar bagi para TKI karena berarti menghapus diskriminasi yang selama ini terjadi.

"Ini langkah yang sangat positif, karena sebelumnya aturan berhak menjadi warga tetap hanya berlaku bagi pekerja asing nonsektor rumah tangga," ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, melalui siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (1/10/2011).

Lebih lanjut, Jumhur menambahkan, saat ini terdapat sekitar 147-150 ribu TKI di Hongkong dan mayoritas merupakan penata laksana rumah tangga, termasuk merangkap pengasuh bayi dan orangtua jompo. Dalam peraturan ini nantinya TKI yang bekerja di sektor rumah tangga bisa menjadi warga tetap setelah bekerja selama tujuh tahun di Hongkong.

Namun Jumhur menilai, dengan adanya peraturan ini tidak akan membuat serta-merta banyak orang Indonesia yang akan menjadi warga tetap Hongkong.

"Pada umumnya TKI tetap akan pulang ke tanah air atau kembali kepada keluarganya, mengingat TKI sesuai tradisi selalu pulang ke Indonesia," terangnya.

Adanya ketentuan baru itu, katanya, juga tidak berarti harus ditafsirkan adanya kebebasan untuk pindah kewarganegaraan. Pada kenyataannya, masih banyak TKI yang merasa bangga dengan identitasnya sebagai warga negara Indonesia.

"Untuk tinggal tetap di sana jelas tidak ada masalah seperti juga berlaku di berbagai negara lain di mana banyak WNI/TKI melakukannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Hongkong memenangkan gugatan TKW asal Filipina, Evangeline Banao Vallejos, untuk mendapatkan hak warga permanen. Putusan juga memberikan hak kepada tenaga kerja asing lainnya untuk bisa mendapatkan hak sebagai warga negara tetap di negeri bekas jajahan Inggris itu. Jumlah tenaga kerja asing di Hongkong saat ini tercatat lebih dari 100.000 orang.

(lrn/lrn)

" Sent from Smartfren Blackberry, Hebat Cepat Hemat "

View the Original article

LimeWire Bayar Uang Tuntutan Pengadilan

Published on: // , , ,
LimeWire Bayar Uang Tuntutan Pengadilan WRAPPER NEW MENU STARTokezoneokezonekanal_news okezone News International Economy Lifestyle Celebrity Music Sports Bola Techno Autos KampusTravel index okefood   |   okeklasika   |   myzone   |   okezone.tv   |   dahsyat   |   photo   |   suar   |   surat pembaca   |   okeinfo   |   games  Getting Time...WRAPPER NEW MENU END okezone News International Economy LifestyleCelebrityMusic Sports Bola Techno Autos Kampus haji fren Index HOME TELCO HARDWARE SOFTWARE GAME GADGET INTERNET SAINS FOTO VIDEO INDEX Kanal News International Economy Sport Bola Celebrity Lifestyle Techno Autos Multimedia Foto Video Spesial Pilkada Suara Kampus Pemilu MyZone Suara Pembaca Berita Dari Anda Lainnya Humor Gusdur Tokoh Advertising Info Iklan SMS Iklan Redaksi Tentang Kami Suara Kebon Sirih Services Index RSS Mobile Oke Info window.addEvent('domready', function() {if ($('othr')) Othr.start();}) o1o2 Techno - Internet
LimeWire Bayar Uang Tuntutan Pengadilan Sabtu, 14 Mei 2011 - 12:09 wib text TEXT SIZE :   Ahmad Taufiqurrakhman - Okezone LimeWire LimeWire

NEW YORK - Situs layanan filesharing online LimeWire, setuju untuk membayar uang tuntutan sebesar USD105 juta, demi menyelesaikan kasus yang menuduh mereka sebagai platform untukpembajakan musik.

Recording Industry Association of America (RIAA) mengatakan bahwa di pengadilan New York ditentukan seberapa besar Lime Wire harus membayar atas pelanggaran besar hak cipta yang mereka lakukan. Demikian seperti yang dikutip dari Bangkok Post, Sabtu (14/5/2011).

"LimeWire dirancang dan dioperasikan untuk mengambil keuntungan dari industri musik," ujar Mitch Bainwol, Chief Executive dari RIAA.

"Hasil kasus ini merupakan salah satu pencapaian untuk industri musik," tambahnya.

LimeWire.com ditutup oleh pengadilan federal Amerika Serikat (AS) pada bulan Oktober 2010, setelah mendapat tuntutan dari dunia industri musik.

"Kami sangat senang dengan hasil keputusan pengadilan ini, karena LimeWire dan pendirinya Mark Gorton terkena tuntutan pelanggaran hak cipta," kata Bainwol.

"LimeWire menyebabkan kerusakan besar pada industri musik, yang menyebabkan banyak pegawai kehilangan pekerjaan dan musisi semakin sulit untuk naik ke permukaan," timpalnya.

Software LimeWire dirilis pada bulan Agustus 2000 dan menggunakan teknologi P2P yang memungkinkan pengguna untuk berbagi musik atau file lainnya di internet.

LimeWire dimiliki oleh Lime Group, sebuah perusahaan asal New York.
(ATA)

microsoftdownload Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.comDapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com  Share Berita Terkait: Pembajakan LimeWire Bayar Uang Tuntutan PengadilanPengunduh Bajakan Mulai Kena HukumanNegara Berkembang Picu Pembajakan Software TinggiPembajakan Software Rugikan Indonesia USD1,32 MiliarKerugian Akibat Software Bajakan Capai USD1 MiliarJual Lagu Beatles, Situs Musik Bayar Denda USD950 RibuMesin Pencari Top China Jadi Sumber PembajakanFilm Avatar Paling Banyak Dibajak Sepanjang 2010"Di Negaranya Patuh, kok di Indonesia Tidak?"Oalah! Perusahaan Korea Pakai Software Bajakan Next o1 o2 o1o2 0 komentar [+lihat komentar]

Kirim Komentar >o1o2 o1 o2 Berita Lainnya Sabtu, 14 Mei 2011 16:14 wib Delapan Spesies Ikan Baru Ditemukan di Bali Sabtu, 14 Mei 2011 14:10 wib Nama Serupa, 'Mark Zuckerberg' Di-ban Facebook Sabtu, 14 Mei 2011 12:09 wib LimeWire Bayar Uang Tuntutan Pengadilan Sabtu, 14 Mei 2011 10:04 wib Pengunduh Bajakan Mulai Kena Hukuman Sabtu, 14 Mei 2011 09:02 wib WD My Book Live Pusat Digital Baru di Rumah o3 o4

okezone
© 2007 - 2011 okezone.com, All Rights Reserved Kanal Utama : Okezone | News | International | Economy | Lifestyle | Celebrity | Sports | Bola | Autos | Techno | Foto | Video | Index | RSS Portal : okefood   |   okeklasika   |   myzone   |   okezone.tv   |   dahsyat   |   photo   |   suar   |   okeinfo   |   Management : About Us | Redaksi | Kotakpos | Karier | Info Iklan | Disclaimer



View the Original article
Subscribe to our RSS Feed! Follow us on Facebook! Follow us on Twitter! Visit our LinkedIn Profile!