Menaker Desak Pengusaha Patuhi Kesepakatan Bersama Soal UMK
ilustrasi Jakarta - Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau agar pengusaha yang mampu membayar sesuai upah minimum kota (UMK) melaksanakan surat keputusan (SK) Gubernur. Sedang bagi pengusaha yang tidak mampu, dipersilakan meminta penangguhan. Muhaimin juga meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak berpatokan mati pada putusan PTUN.
"Kita minta Apindo untuk tidak hanya berpatokan kepada keputusan PTUN tapi mengutamakan patokan kepada kesepakatan bersama," jelas Muhaimin dalam pernyataan pers, Jumat (27/1/2012).
Muhaimin berharap, bagi para pengusaha di kawasan Bekasi yang mampu, diharapkan dapat memberikan UMK sesuai dengan SK Gubernur sambil menunggu proses negosiasi lanjutan yang sedang dilakukan.
"Sedangkan bagi pengusaha yang tidak mampu diarahkan agar mengajukan penangguhan dan segera melaksanakan perundingan secara bipartit antara buruh/pekerja dengan pengusaha," tambah Muhaimin.
Muhaimin juga mengimbau agar serikat pekerja/buruh yang sedang melakukan aksi demonstrasi, agar memberikan kesempatan kepada bupati dan gubernur serta para pengusaha untuk berunding dalam mengambil kesepakatan-kesepakatan penetapan UMK Bekasi.
"Pemerintah dalam waktu dekat ini akan segera melakukan langkah-langkah pembahasan intensif untuk membahas perubahan komponen-komponen yang berpengaruh pada penetapan upah minimun," jelasnya.
Sedang terkait proses hukum gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menang di PTUN terkait UMK itu, dia berharap agar semua pihak menghormati proses hukum sesuai dengan tahapan yang sesuai prosedurnya.
Yang lebih penting dari itu, lanjut Muhaimin, bagaimana bupati beserta dewan pengupahan daerah Kabupaten Bekasi agar dapat segera berunding untuk menetapkan keputusan-keputusan bersama terkait upah minimum.
"Sebagai wakil pemerintah, kami mengajak para pekerja dan pengusaha agar dapat duduk bersama sehingga tidak ada kekhawatiran dari para investor dan pengusaha dalam melakukan bisnis dan berinvestasi di Indonesia," jelasnya.
(ndr/nrl) Baca Juga Tol Cipularang Ditutup, Suami 'PJKA' Kebingungan5 Ribu Perusahaan di Bekasi Siap Upah Buruh Sesuai SK GubernurPemerintah Rapat dengan Buruh dan Pengusaha Sore Ini Buruh Demo, Kawasan Industri Ejip Cikarang Lumpuh
.sharemenu ul, .sharemenu ul li
View the Original article