KPK Diminta Tak Gubris Permintaan Ketua DPR
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak menggubris permintaan Ketua DPR Marzuki Alie agar lembaga antikorupsi itu menunda pemeriksaannya kepada pimpinan Badan Anggaran DPR. Permintaan itu sangat aneh dan terkesan hanya untuk melindungi sesama kolega.
"Untuk itu, Indonesia Police Watch yang juga deklarator Komite Pengawas KPK meminta KPK tak perlu menanggapinya. Jika anggota Banggar menolak pmnggilan tersebut, KPK harus memanggil paksa," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, lewat siaran pers, Minggu (2/10/2011).
Neta mengatakan, jika alasan penundaan pemeriksaan KPK terhadap pimpinan Banggar akan mengganggu rapat-rapat pembahasan RAPBN 2012, fraksi seharusnya mengganti mereka yang diperiksa dengan anggota baru.
"Di DPR itu ada 560 anggota dan Banggar, harusnya tidak tergantung dengan segelintir orang," ujarnya.
Jika pimpinan Banggar mangkir dari panggilan pemeriksaan, kata Neta, KPK juga harus memanggil paksa mereka. "Bila perlu KPK meminta bantuan Polri untuk menjemput paksa," katanya.
Namun mengenai undangan rapat konsultasi dari DPR kepada pimpinan KPK, kata Neta, Busyo Muqoddas cs juga seharusnya hadir. "Selain untuk menghormati DPR dan UU, kehadiran itu juga untuk menunjukkan jiwa besar KPK," tutupnya.
Sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie meminta KPK menunda pemeriksaan pimpinan Banggar DPR. Marzuki juga menyindir kerja KPK. Dia menegaskan upaya pembahasan RAPBN itu mempunyai tujuan yang baik dengan sistem yang baik yang ujungnya guna pemberantasan korupsi.
KPK pada Senin (3/10) rencananya akan memeriksa pimpinan Banggar Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey terkait kasus Kemnakertrans. KPK ingin tahu prosedur anggaran dikeluarkan. Sebelumnya kedua pimpinan banggar itu menolak diperiksa dengan alasan apa yang mereka lakukan adalah kebijakan.
(lrn/lrn)
" Sent from Smartfren Blackberry, Hebat Cepat Hemat "
View the Original article