Polri: Dari Uang Rp 28 M, Gayus Sudah Bagikan Rp 18 M
Jakarta -Polri mengaku hanya menyita Rp 10 miliar dari total Rp 28 miliar terkait kasus gratifikasi dan money laundering Gayus Tambunan. Sisa Rp 18 miliar ternyata telah dibagi-bagikan Gayus Tambunan.
"Nanti di dalam sidang dijelaskan Gayus. Kan saat dibuka blokir dia yang ini (bagi-bagi) kan?" ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2011).
Boy enggan menjelaskan kemana saja Gayus mencairkan uangnya. Ia meminta publik menunggu di persidangan.
"Nanti ke mana-mana dengar saja. Nanti ceritanya pasti menarik dijelaskan Gayus," papar Boy.
Menarik bagaimana maksudnya? "Nanti Gayus memberikan kesaksian," jawabnya.
Boy mengatakan bahwa duit Rp 10 milliar merupakan sisa dari rekening Rp 28 milliar yang dibuka blokirnya tahun 2009. "Itu yang tersisa di rekening kan ada yang sudah dikeluarkan, kan pernah denger waktu setelah buka blokir uangnya, dikemana-kemanakan. Ada ya? Nanti mohon sidang di pengadilan ceritanya akan dijelaskan Gayus," imbuhnya.
Berkas kasus gratifikasi dan money laundering Gayus Tambunan telah diserahkan ke kejaksaan. Ternyata dari daftar barang bukti yang diperoleh, Polri hanya menyita Rp 10 miliar dari duit Rp 28 miliar milik Gayus. Uang itu diperoleh Gayus dari sejumlah perusahaan.
"Berikut barang bukti yang disita Polri: Uang sebesar Rp.10.499.397.299.81 (sisa dari Rp 28 M ), US$ 659.800, SIN$ 9.680.000, 31 batang logam mulia
View the Original article