MK Kaji Bukti Jelang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu
Mahkamah Konstitusi mengaku sudah melakukan persiapan menjelang sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 pada 23 Mei, salah satunya melakukan kajian seluruh bukti pemohon dari partai politik dan calon DPD. Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Hamdan Zoelva menjelaskan, persiapan sudah dilakukan dalam beberapa hari ini. Seluruh satuan tugas sampai sidang, mempelajari perkara secara mendalam dan mengelompokkannya berdasarkan bukti yang ada. "Nanti akan kelihatan ada perkara yang hanya ngomong saja tanpa ada bukti apapun, bahkan tidak memasukkan selisih perkaranya, akan kelihatan," ujar Hamdan kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2014). Dari kajian tersebut, sambung Hamdan, akan terlihat mana saja perkara yang memenuhi kualifikasi dalam persidangan. MK pun sudah menyiapkan satgas yang bekerja secara full time terus menerus dan hakim akan bekerja terus menerus sehingga perkara selesai paling lambat 30 hari kerja. Dikatakan Hamdan, sidang perselisihan hasil dalam Pemilu 2014 lebih banyak dibandingkan pemilu sebelumnya. Dalam pemilu kali ini, MK mendata 767 perkara sesuai jumlah daerah pemilihan yang dipermasalahkan parpol dan calon perseorangan DPD. Hamdan juga mengingatkan semua pihak tidak mempercayai siapapun yang mengaku bisa mengatur perkara di MK karena merasa ada kedekatan, baik hubungan keluarga, teman, atau kedekatan dalam bentuk apapun pada hakim, panitera, dan pegawai MK. Seluruh hakim Konstitusi, sambung Hamdan, memikul tanggung jawab besar menuntaskan seluruh perkara PHPU yang diajukan peserta pemilu baik partai politik dan calon perseorangan DPD dalam batas waktu 30 hari kerja. Dalam memutuskan seluruh gugatan PHPU, MK harus bekerja profesional, penuh dengan kecermatan, dan ketelitian, kerja keras dan penuh bertanggung jawab senagai pengabdian pada bangsa dan negara, dengan seluruh tenaga dan sumber daya yang ada. "Kami hakim MK tidak melihat siapa yang berperkara apakah teman, keluarga atau saudara. Kami hanya memutus perkara berdasar bukti-bukti yang diajukan. Sekali lagi, siapapun yang merasa dekat dengan Ketua MK, hakim konstitusi, tak terpengaruh dan mempercayakan perkara ini ke MK," tegasnya.