Bramitam

Braimtam Online

bramitam - bramitam

Pengusaha Minta Buruh Hormati Putusan PTUN Bandung

Published on Saturday, January 28, 2012 // , , , , ,

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar kalangan buruh di Bekasi menghormati putusan PTUN Bandung. Putusan itu membatalkan upah minimum kota (UMK) yang sudah diteken suratnya oleh Gubernur Jawa Barat.

"Mengimbau kepada semua pihak terkait dapat menghargai dan menghormati putusan PTUN Bandung, dengan tidak bersikap anarkis melakukan demonstrasi atau pemogokan di lingkungan perusahaan," demikian siaran pers Apindo yang disampaikan Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos Hariyadi B Sukamdani, Jumat (27/1/2012).

Hariyadi menilai pemogokan justru akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif dan mempersulit perusahaan, serta merugikan dunia usaha.

"Mengimbau Gubernur Jawa Barat agar segera memfasilitasi perundingan antara perwakilan pengusaha dengan serikat pekerja sebagai tindak lanjut hasil putusan PTUN Bandung, kemudian menerbitkan SK yang baru sesuai hasil kesepakatan," jelas Hariyadi.

Hariyadi juga meminta agar pihak yang tidak menerima putusan PTUN Bandung itu agar menempuh proses hukum. "Memohon kepada pemerintah dan kepolisian untuk dapat memberikan perlindungan terhadap industri dan pelaku usaha," jelasnya.

Berdasarkan SK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011, UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan kelompok I Rp 1.849.913. SK Gubernur ini digugat oleh Apindo Bekasi dan dikabulkan oleh PTUN di Bandung pada Kamis (26/1) kemarin. Putusan ini yang memicu aksi besar-besaran buruh hari ini.

(ndr/nrl) Baca Juga Naik Heli, Menakertrans Temui Buruh di CikarangTol Cipularang Ditutup, Suami 'PJKA' Kebingungan5 Ribu Perusahaan di Bekasi Siap Upah Buruh Sesuai SK GubernurPemerintah Rapat dengan Buruh dan Pengusaha Sore Ini
.sharemenu ul, .sharemenu ul li

View the Original article

Subscribe to our RSS Feed! Follow us on Facebook! Follow us on Twitter! Visit our LinkedIn Profile!