Bramitam

Braimtam Online

bramitam - bramitam

Warga Bramitam Pinta Ganti Rugi Rp.200 Juta

Published on Friday, February 04, 2011 //

BRAMITAM - Hingga saat ini warga Desa Bramitam Kanan tetap bertahan untuk meminta ganti rugi terhadap tanam tumbuh yang terkena lintasan pemasangan pipa proyek intake PDAM Tanjungjabung Barat. Jumlah ganti rugi yang dipinta warga tersebut keseluruhan sejumlah Rp 200 juta.Hal ini dibenarkan Kepala Desa Bramitam Kanan, Murtadlo saat dikonfirmasi hal ini. Menurut Kepala Desa, jika warga Parit VI meminta ganti rugi atas tanaman yang terkena proyek tersebut. Tuntutan tersebut disampaikan warga yang bermukim di Parit IV hingga Parit VI Desa Bramitam Kanan dengan jumlah ganti rugi itu senilai Rp 200 juta.

Hal ini, lanjutnya, dikarenakan lahan yang dilintasi pipa PDAM tersebut merupakan sebagian besar adalah kelapa, pinang, kelapa sawit dan tanaman kebun lainnya. "Sebenarnya itu masuk jalur hijau, jadi tidak ada ganti rugi. Namun warga meminta kebijakan agar tanaman saja yang diganti, tanahnya tidak," sebut Murtadlo.

Warga sendiri tetap bertahan tidak akan memperbolehkan pemasangan pipa hingga tanaman mereka diganti.
Namun, sepertinya tuntutan ganti rugi warga Desa Bramitam Kanan terhadap tanam tumbuh yang terkena lintasan pemasangan pipa proyek intake PDAM Tanjungjabung Barat sepertinya sulit terwujud. Hal ini
dikarenakan, Pemkab mengaku tidak menganggarkan sama sekali dana ganti rugi tersebut.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjungjabung Barat, Sabar Barus mengaku pihaknya juga kesulitan membangun pipa sepanjang empat kilometer yang berada di Parit Enam Desa Bramitam Kanan, mengingat pembangunannya juga mengenai tanaman masyarakat dan harus diganti rugi sebesar Rp 200
juta.

Sejatinya lanjut Barus, pembangunan ini melibatkan unsur-unsur terkait, baik dari Pemkab maupun aparat desa serta pihak terkait lainnya. "Secara pribadi, kalau memang harus diganti rugi, ya ganti. Tapi bagaimana dengan masyarakat yang lain, kita khawatir mereka juga menuntut hal yang sama sementara anggarannya tidak tersedia," sebut Barus.

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Tanjungjabung Barat, Dadang Suhendar mengatakan, terkait adanya ganti rugi tanaman masyarakat, jika pembangunan pipa bukan berada di kawasan hutan produksi, harus diganti
rugi, apalagi menggangu tanaman masyarakat, dan merupakan lahan milik masyarakat. "Ya, harus diganti rugi, karena punya masyarakat, kecuali, kalau berada di kawasan Hutan Produksi (HP), Pemkab wajib mengajukan izin agar keluar izin prinsipnya,"jelasnya.(rie)

Artikel Asli ada di: Radar Tanjab


Tags:

Subscribe to our RSS Feed! Follow us on Facebook! Follow us on Twitter! Visit our LinkedIn Profile!