Sekjen PAN Minta DPR Buat UU Tentang Standarisasi Gaji Pejabat
Jakarta -Beberapa hari yang lalu Presiden SBY mengeluhkan tentang gajinya yang tak pernah mengalami kenaikan. Buntut dari curhat dadakan itu, pemerintah dan DPR disarankan segera membuat undang-undang yang mengatur tentang standarisasi gaji pejabat.
"Kami mengusulkan agar DPR dan pemerintah segera membuat UU yang mengatur tentang standarisasi gaji pejabat negara," ujar Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2011).
Undang-undang ini dikatakan Taufik sangatlah penting. Menurutnya, sekarang ini gaji pejabat di tiap instansi atau lembaga berbeda-beda.
"Standarisasi itu untuk mencegah, disparitas atau kesenjangan gaji antar pejabat lembaga tinggi negara," katanya.
Dia mengatakan, sekarang ini gaji pejabat di Kementerian Keuangan lebih tinggi jika dibandingkan gaji SBY. Maka itu, Taufik berharap UU itu harus segera dibahas.
"Sekarang ini, standarisasi gaji di Kemenkeu yang tertinggi, begitu juga gaji Direksi BUMN, yang justru melebihi gaji seorang Presiden. Oleh karena itu saya mendesak adanya pembahasan tentang standarisasi gaji dan tunjangan semua pejabat-pejabat negara secara terbuka," jelas Taufik yang juga wakil ketua DPR ini.
Dengan adanya UU ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan gaji antar pejabat negara. Karena telah ada aturan bakunya.
"Ke depan diharapkan sudah ada, standariasasi khusus bagi pejabat negara," tegasnya.
PAN dikatakannya sangat mendukung usulan itu. PAN akan mencoba menyamakan persepsinya ini dengan 8 fraksi lainnya yang ada di DPR.
"Artinya solusi kesana dan saya usulkan itu segera dibahas. PAN sendiri akan coba menyamakan persepsi dengan fraksi yang lain," tutup Taufik.
(lia/gah)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga : Pendemo Ancam Nginap Depan Istana Jika Temannya Tak DibebaskanDinilai Tak Patuhi Konstitusi, Presiden Digugat Buruh ke MKSurya Paloh Siap Bantu Gaji SBY2 Lagi Pendemo Depan Istana Ditangkap, Diduga Provokator & Pukuli Polisi Share Tutup Share to Facebook:
You are redirected to Facebook
Share to Twitter:You are redirected to Twitter
Share via Email:Share via Email
To: Separate email addresses with commas (,)
From: Your email address
Message:
View the Original article