Pemilik TV Kabel Ilegal Ditetapkan Jadi Tersangka
TerbaruSelasa, 25/01/2011 09:22 WIB
Apple-RIM Lolos dari Tuntutan Hukum KodakSabtu, 15/01/2011 07:30 WIB
RIM Siap Ikut Aturan Soal Penyadapan di IndonesiaKamis, 13/01/2011 15:05 WIB
BlackBerry Devcon Asia
Soal Sensor BlackBerry, RIM Tegaskan KomitmenKamis, 13/01/2011 12:38 WIB
'Lebih Baik Urusi Pajak RIM Daripada Pornografi'Senin, 10/01/2011 10:57 WIB
Terkait RIM, Tifatul Dinilai Salah Lakukan PendekatanKamis, 30/12/2010 14:06 WIB
Sony Ingin Depak LG Keluar AS Indeks BeritaForum I-NetThread Pilihan
Rabu, 26/01/2011Will.I.Am Pentolan Black Eyed Peas Jadi Direktur Intel Posted : rajaratuAnalisa Foto 'Jejak UFO' di Sleman Situs Porno Mulai Diblokir di BlackBerry Pro KontraOknum Operator Bocorkan Data Pelanggan Telekomunikasi
SMS penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA) --dan spam lainnya-- masih merajalela. Dikhawatirkan, ada kebocoran data pelanggan dari pihak operator. Anda percaya (pro) atau tidak (kontra) ? Pro Pernah kerja di persh telekomunikasi Yah iyalahh, data olahannya pake excel kok..
... Kontra bonet Ga selalu Opr Nomer yg biang keladinya, Tmn gw kerja di Bank... 77% 23% Selengkapnya
Your Browser didn't support iframe
detikiNet » News » Law & Policy Rabu, 26/01/2011 15:27 WIB
Pemilik TV Kabel Ilegal Ditetapkan Jadi Tersangka
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Your browser does not support iframes.

ilustrasi (ist)
Polres Balikpapan akhirnya menetapkan satu orang tersangka yang disinyalir telah melakukan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berbayar dengan tanpa izin.
Salah seorang Pimpinan PT Borneo Visual Multimedia Pro atau dikenal dengan Borneo Vision telah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh tim penyidik Polres Balikpapan.
Tersangka diduga kuat telah melanggar pasal 29 dan pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pasal 25 dan pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar.�
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, yakni melakukan pemanggilan tersangka kepada pimpinan PT Borneo Visual Multimedia Pro," kata Mohamad Fajar, penyidik dari Polres Balikpapan, seperti dikutip dari keterangan pers APMI, Rabu (26/1/2011).
Penetapan status tersangka pemilik Borneo Vision ini merupakan kelanjutan dari pelaporan APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia) ke Polres Balikpapan terkait maraknya pencurian siaran di wilayah Balikpapan.
APMI selaku wadah industri televisi berlangganan di Indonesia melakukan pelaporan setelah mendapat pengaduan dari Cable dan Satellite Broadcasting Association of Asia (CASBAA) pada saat pertemuan dengan Ditjen SKDI Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa banyak hak siar dan hak cipta anggotanya yang telah dicuri.
Legal Coordinator APMI Handiomono mengatakan peningkatan proses penyidikan ini menunjukan adanya komitmen serius dari aparat penegak hukum dan kelompok industri televisi berlangganan untuk memberantas aksi pembajakan dan pendistribusian siaran secara ilegal.
"Kami mengapresiasi upaya pihak Kepolisian. Dengan peningkatan proses hukum ini membuktikan bahwa memang kami tidak main-main terhadap para operator televisi kabel yang tetap bandel dan mencuri siaran," kata Handiomono dalam keterangannya.
��
Penetapan status tersangka kepada pemilik Borneo Vision tersebut merupakan buntut dari ditemukannya bukti bahwa Borneo telah melakukan aktivitas pendistribusian secara ilegal siaran Barclays Premier League (BPL) atau dikenal dengan liga Inggris. Selain itu, Borneo Vision diduga juga sering menangkap dan menyiarkan tanpa izin sejumlah channel premium seperti HBO, Cinemax, Bloomberg, hingga ESPN dan Star-Sport.
Borneo Vision bahkan diketahui menggunakan decoder milik Astro untuk menyiarkan Liga Inggris di channel premium ESPN kepada pelanggan-pelanggannya di Balikpapan. Padahal, izin Astro sudah dicabut karena dipermasalahkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pihak Polres Balikpapan kini telah menyita barang bukti dari Borneo Vision berupa satu unit reviter merk Astro dan satu buah kartu Astro.
Sebelumnya, pihak Polres Balikpapan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bahkan saksi ahli untuk pengembangan penyidikan kasus ini, yakni Plh Subdit Televisi Direktorat Penyiaran, Ditjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemenkominfo Syahruddin.
(rou/wsh)
Dapatkan berita daerah, gossip & olahraga diHandphone Nokia dengan mengaktifkan layanan Nokia Life Tools
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda! Baca Juga: Pendiri Pirate Bay Serukan Pemberontakan Internet Liga Inggris Banyak Dibajak TV Kabel 'Detektif' Microsoft Selidiki Penjual PC

You are redirected to Facebook
Share to Twitter:You are redirected to Twitter
Share via Email:Share via Email
To: Separate email addresses with commas (,)
From: Your email address
Message:
Sending your message
Message has successfully sent
An Error has Occured



Your browser does not support iframes.


---125x125.gif)

Your Browser didn't support iframe
Berita Terpopuler Rabu 26/01/2011 14:06 WIB
Galaxy Ace Bocor di Indonesia?Rabu 26/01/2011 15:06 WIB
Vertu Boyong Ferrari dalam GenggamanRabu 26/01/2011 14:39 WIB
AMD APU Siap Akhiri Kejayaan Intel AtomRabu 26/01/2011 12:05 WIB
10 Kejanggalan di Balik Crop Circle Sleman Komentar Terpopuler Selasa, 25/01/2011 - 16:03
Internet First Media Bermasalah Rabu, 26/01/2011 - 08:35
Bos Apple: Tablet Android adalah Produk Ganjil Rabu, 26/01/2011 - 08:29
Ada Apa dengan Nokia? Rabu, 26/01/2011 - 13:17
'Segera Hadir, iPhone 5 Dirombak Habis-habisan' Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Rekomendasi Artikel



.: home | news | gadget | games | produk pilihan | FORUM | indeks :. .: detikcom | detikNews | detikFinance | detikHot | detikI-net | detikSport | detikFood | Sepakbola :..: detikFoto | detikTV | detikSurabaya | detikBandung :..: detikForum | Suara Pembaca | Surat dari Buncit | Makan Enak (MEOK) | Info Iklan | Sindikasi :.Copyright © 2011 detikcom, All Rights Reserved | Redaksi | Karir | Kotak Pos | Info Iklan | Disclaimer

View the Original article