Kastorius: Tuduhan Gayus Lumbuun Tidak Berdasar
Jakarta -Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun memprotes jabatan rangkap Kastorius Sinaga. Kastorius yang menjabat sebagai Penasehat Kapolri dinilai tidak etis merangkap sebagai pengurus partai politik.
Kastorius menepis tudingan Gayus bahwa dirinya telah melanggar etika dan terkait conflict of interest dengan rangkap jabatan itu. "Tuduhan Gayus Lumbuun bahwa saya Conflict of Interest tak berdasar karena Penasehat Ahli tidak terlibat baik dalam penanganan kasus, dalam kewenangan adminisitratif kepolisian maupun di dalam mata rantai komando kepolisian," ujar Kastorius kepada detikcom, Senin (24/1/2011).
Menurut Kastorius, penasehat ahli Kapolri terdiri dari 13 orang (8 orang adalah sipil dari kalangan akademisi). Penasehat berfungsi memberikan analisis bersifat makro seperti membahas rancangan UU yang berkaitan dengan kepolisian, seperti RUU Kamnas, draft Perpres Kompolnas atau analisa masalah aktual.
"Artinya, PA (penasehat ahli) tidak terlibat di dalam day-to-day manajemen Polri. Kita PA rapat minimum sekali sebulan dan tidak berkantor sehari hari di mabes Polri," jelas Sosiolog UI ini.
Kastorius mengatakan, Gayus Lumbuun dinilai tidak mengerti tugas dan wewenang penasehat ahli Kapolri. Gayus mencampuradukkan istilah antara Staf Ahli Kapolri dan Penasehat Ahli Kapolri.
"PA Kapolri sangat berbeda dengan Staf Ahli Kapolri, baik dari landasan peraturan, fungsi/wewenang dan proses rekruitmen. Staf Ahli adalah jabatan jenjang karier secara struktural yang tentu terbebas dari afiliasi politik. Sementara PA Kapolri mengacu pada Perpres 52/2010 dimana dimungkinkan Kapolri mengangkat PA berdasarkan kompetensi akademik yang dibutuhkan oleh Polri," terangnya.
Kastorius menjelaskan, sebagai Penasehat Kapolri dirinya diangkat berdasarkan kompetensi akademik.
View the Original article